LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NO: 188.45/21/KPTS/414.410.04/2019 |
Alamat Kantor | : | DESA MANJUNG |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
1. Visi
Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan aparatur pemerintahan desa Manjung dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram, sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2. Misi
- Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;
- Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;
- Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;
- Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;
- Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LPM;
- Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;
- Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;
- Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah;
Membantu Kepala Desa dalam menyerap Aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royo
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ABDILLAH HAKIM | KETUA | S1 |
SUSMIATUN | SEKRETARIS | SLTA |
SACIK | BENDAHARA | SLTA |
MUSTAKIM | SEKSI AGAMA | SD |
GUMONO | SEKSI PEMBANGUNAN | SLTA |
TADZKIROTUN NAFIAH | SEKSI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | SLTA |
JUMARIYAH | SEKSI KESEJAHTERAAN KELUARGA | SLTA |
TASIRAN | SEKSI KEBERSIHAN | SLTA |
MIFTAH | SEKSI KEAMANAN | SLTA |