PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA
~ PENERBITAN KK BARU ( Karena Membentuk Keluarga Baru )
A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )
B. Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian
C. KK Lama / SKPWNI
~ PENERBITAN KK BARU ( Karena Pengganti Kepala Keluarga )
A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )
B. KK Lama
C. Akta Kematian / Akta Perceraian /SKPWNI
~ PENERBITAN KK BARU ( Karena Pisah KK )
A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )
B. KK Lama
c. Berumur 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
~ PENERBITAN KK BARU ( Karena Hilang atau Rusak )
A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )
B. Keterangan Kehilangan dari Kepolisian /
C. Surat pernyataan kerusakan untuk KK yang Rusak
D. Bagi WNA Pemegang KITAP Melampirkan Kartu Ijin Tinggal Tetap
E. Fotocopy KTP-el
~ PENERBITAN KK BARU ( Karena Perubahan Elemen Data )
A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )
B. KK Lama
C. Mengisi Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
D. Dokumen Pendukung Sesuai Perubahan
~ PENERBITAN KK BARU ( Karena Pindah datang Penduduk )
A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )
B. KK Lama / SKPWNI