PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA

~ PENERBITAN KK BARU ( Karena  Membentuk Keluarga Baru )

A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )

B. Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian

C. KK Lama / SKPWNI

~ PENERBITAN KK BARU ( Karena  Pengganti Kepala Keluarga )

A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )

B. KK Lama

C. Akta Kematian / Akta Perceraian /SKPWNI

~ PENERBITAN KK BARU ( Karena  Pisah KK )

A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )

B. KK Lama

c. Berumur  17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el

~ PENERBITAN KK BARU ( Karena  Hilang atau Rusak )

A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )

B. Keterangan Kehilangan dari Kepolisian /

C. Surat pernyataan kerusakan untuk KK yang Rusak

D. Bagi WNA Pemegang KITAP Melampirkan Kartu Ijin Tinggal Tetap

E. Fotocopy KTP-el

~ PENERBITAN KK BARU ( Karena  Perubahan Elemen Data )

A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )

B. KK Lama

C. Mengisi Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan  (F-1.06)

D. Dokumen Pendukung Sesuai Perubahan

~ PENERBITAN KK BARU ( Karena  Pindah datang Penduduk )

A. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( F-1.02 )

B. KK Lama / SKPWNI