MUSRENBANG DESA MANJUNG

  • Nov 07, 2023
  • Manjung

7/11/2023 RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

Pemerintah Desa Manjung hari ini Selasa, 7 November 2023 melaksanakan musyawarah  Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 di Aula Kantor Desa Manjung. Acara Musyawarah Desa ini di mulai pukul 09.00 Wib, di buka oleh Kepala Desa, di hadiri Tim Penyusun RKPDes, Ketua BPD, Sekcam , Kasi Pemerintahan , Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, Pendamping Desa,Tim Verifikasi RKPDes, Bidan Desa, TP PKK, LPMD, RT dan RW, Tokoh masyarakat serta Tokoh Agama Desa.  

Adapun tujuan dilakukannya RKPDes ini adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa, Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa

Pembahasan Materi Musyawarah adalah penetapan Rancangan RKPDes Tahun 2024, bahasan Rancangan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) tahun 2025. Musyawarah ini telah menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa seperti menyepakati RKPDes Tahun 2024 yang akan dijadikan bahan sebagai penyusunan APBDES tahun 2024 serta DU RKPDes tahun 2023 yang akan di input di SIPD.

KISDARTO ( Sekcam ) Mengungkapkan poin-poin yang bisa di danai dari APBDesa Maupun APBD Kabupaten. Pembangunan Insfrastruktur, Ketahanan Pangan Serta mengatasi Stunting Menjadi Program Prioritas Desa,  juga menyampaikan pengarahan Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan Desa. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD serta perwakilan tokoh masyarakat.