RPJM Desa
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Penyusunan RPJM Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah untuk menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pembangunan di desa. Sehingga ketika patisipasi masyarakat itu muncul maka akan melahirkan perasaan “ ikut merasa memiliki “ terhadap pembangunan didesanya. Selanjutnya masyarakat akan “ ikut bertanggungjawab “ terhadap hasil-hasil pembangunan tersebut untuk selalu menjaga, merawat, memelihara dan melestarikannya.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dan negara. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten. Lebih lanjut dijabarkan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenanganannya.
Didalam sudut pandang politik, Pemilihan Kepala Desa merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Oleh karena itu, rencana pembangunan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Kepala Desa pada saat berkampanye, menjadi rencana pembangunan jangka menengah desa. Berkaitan dengan pembangunan Desa maka ada beberapa masalah yang seringkali ditemui di berbagai Desa, perlu mendapat perhatian dan segera diantipasi, diantaranya terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan professional, terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Desa itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar (eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas dan kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM Desa adalah penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa 6 tahun kedepan. RPJM Desa memberikan gambaran yang konkrit tentang program – program pembangunan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun. Dengan demikian konsep penganggaran secara partisipatif yang diwujudkan dalam bentuk partisipasi, dapat diartikan sebagai pembangunan demokrasi dengan mengacu pada prinsip Good Governance (GG) yang mendorong adanya transparansi, partisipasi dan tentu saja akuntabilitas.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa ini memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, rencana pelaksanaan pembangunan, rencana pembinaan kemasyarakatan, dan rencana pemberdayaan masyarakat Desa yang didasarkan pada hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan mengacu pada RPJM Desa Kabupaten Bantul. Proses penyusunan RPJM Desa ini dimulai dari tahap Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang melibatkan semua pihak/pemangku kepentingan secara aktif dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Selain itu, RPJM Desa ini disusun dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi, dimana proses penyusunannya dimulai dari musyawarah di tingkat dusun dan kelompok yang difasilitasi oleh Tim Penyusun RPJM Desa. Sehingga diharapkan RPJM Desa ini telah mencerminkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan Kabupaten Bantul.
Rancangan RPJM Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
- Dasar Hukum
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa Manjung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 137), Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 4575,
- Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Nomor 157 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41)
- Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negaran Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 111 Tahun 2014, tentang Pedoman teknis peraturan di desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolahan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 84 Tahun 2015, tentang Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2016, tentang pengelolahan aset desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 2016, tentang kewenangan desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 45 Tahun 2016, tentang penetapan dan penegasan batas desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 110 Tahun 2016, tentang badan Permusyawaratan Desa desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2014 Seri E Nomor 22);
- Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Pemabngunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2014 Seri E Nomor 24);
- Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2015 Seri E Nomor 43);
- Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2015 Seri E Nomor 50);
- Peraturan Daerah Nomor : 24 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016 Seri E Nomor 63);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok;
- Peraturan Bupati Nomor : 29 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2018 Seri D Nomor 1)
- Peraturan Bupati Nomor : 75 tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2018 Seri E Nomor 62);
- Peraturan Bupati Nomor : 82 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2018 Seri E Nomor 71);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 93 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2018 Seri E Nomor 76);
- Peraturan Bupati Nomor : 94 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2018 Seri E Nomor 94)
- Pengertian
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
- Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
- Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
- Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB II
PROFIL DESA MANJUNG
- Kondisi Desa
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada memberikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat.
Desa Manjung salah satu dari 13 desa yang ada di Kecamatan Montong yang terletak kurang lebih 12 km kearah Selatan dari Kecamatan Montong, Desa Manjung mempunyai wilayah seluas : 94,23 ha dengan jumlah penduduk : ± 2.529 dengan jumlah Kepala Keluarga : ± 670 dengan Batas – batas wilayah sbb :
Sebelah Utara Desa Tanggulangin
Sebelah Timur Desa Tanggulangin
Sebelah Selatan Desa Wukirharjo
Sebelah Barat Desa Ngawun
2.1.1 Sejarah Desa
Manjung adalah desa yang terletak di sebelah barat dari ibu kota Kecamatan Montong Kabupaten Tuban merupakan daerah perbukitan. Asal mula Desa manjung Ada seorang Janda yang sakti yang pertama kali tinggal di Desa manjung, orang tersebut matapencaharianya adalah bercocok tanam padi, pada waktu itu Desa Manjung masih banyak babi hutan, maka tanaman padi sijanda tadi dirusak oleh babi hutan, karena marahnya sijanda tadi babi-babi hutan tadi ditombak dengan pupus gedang (Manjung) sehingga babi-babi hutan banyak yang mati sedangkan babi hutan lainya tidak berani merusak, sejak itulah Desa Manjung yang artinya DIEMAN dan DIJUNJUNG.
Selanjutnya sijanda tersebut dilamar oleh penggede pides dari Desa Tanggulanin, Sijanda tersebut mau kawin asalkan penggede Pides bisa menaklukkan kesaktianya, kemudian sijanda dan penggeda Pides mengadakan adu kekuatan yaitu adu lesung (tempat menumbuk padi) ternyata penggede Pides kalah dalam adu kesaktian itu, sehingga penggede Pides gagal tidak jadi kawin dengan janda dari desa Manjung tadi,
sehingga sampai sekarang laki-laki Desa tanggulangin kawin dengan putri Manjung tidak kuat (tidak akan membawa keharmonisan dalam membina rumah tangga).
Selanjutnya janda tadi mempunyai keturunan yang namanya Buyut Sekti dan Buyut Nolo, kemudian mempunyai keturunan yang namanya SARIDIN yang kawin dengan SARINAH, dari perkawinan tersebut mempunyai keturunan.
- Glontor
- Ganjar
- Glono
- Galung
- Gariman
Diantara lima orang tersebut diatas Gariman lah yang menetap didesa Manjung Krajan dan mempunyai keturunan sebanyak dua belas orang, diantara dua belas orang tersebut ada yang namanya Kantar yang menjadi Kepala Desa Manjung yang pertama kali, pada waktu itu penduduk Desa Manjung sebanyak lima belas orang, adapun urutan Kepala Desa Manjung adalah sebagai berikut :
- KANTAR (1849 – 1889)
- PAK GARIYO (1889 – 1894)
- BARIMAN (1894 – 1942)
- SARMIN SOMO WIJOYO (1942 – 1957)
- TRANGGONO (1957 -1965)
- SADIRUN (1966 – 2007)
- SRI ANDAYANI, SE (2007 – 2025)
Demikian sejarah singkat Desa Manjung yang dapat diuraikan untuk dapat diketahui seperlunya.
Sejarah Pemerintahan Desa
Desa Manjung mempunyai dua Dusun dan satu Pedukuhan, yaitu:
- Dusun Krajan
- Dukuh Juwet
- Dusun Sebogo
Tiap Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yaitu yang membawahi RT/ RW dan dibantu beberapa lembaga Desa yang lain seperti BPD, LPMD, PKK, KARANG TARUNA.
Dari masa berdiri sampai sekarang Desa Manjung telah mengalami banyak pergantian Petinggi/Kepala Desa. Adapun nama-nama Petinggi/Kepala Desa yang dapat kami tulis adalah sebagai berikut:
- Petinggi KANTAR Tahun 1849 – 1889
- Petinggi PAK GARIYO Tahun 1889 – 1894
- Petinggi BARIMAN Tahun 1894 – 1942
- Petinggi SARMIN SOMO WIJOYO Tahun 1942 – 1957
- Petinggi TRANGGONO Tahun 1957 -1965
- Kepala Desa SADIRUN Tahun 1966 – 2007
- Kepala Desa SRI ANDAYANI, SE Tahun 2007 – 2025 (Masih Menjabat)
Sejarah Pembangunan Desa
Pembangunan Desa Manjung dapat dicatat penbangunanya dalam beberapa Era kepemimpinan Petinggi dan Kepala Desa seperti yang tercantum berikut ini:
- Kepala Desa SADIRUN (Tahun 1966 – 2007)
- Pembangunan Gedung Sekolah
- Pembangunan Masjid
- Pembangunan Kantor Desa
- Pembangunan Jalan
- Pembangunan Pos-Pos Kamling
- Pembangunan POLINDES
- Pembangunan Jalan-Jalan Lingkungan
- Pembangunan Sarana Air Bersih
- Pembangunan Saluran Air
- Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)
- Kepala Desa SRI ANDAYANI, SE (Tahun 2007 – 2019)
- Pengaspalan Jalan Lingkungan (ADD)
- Pembangunan Saluran Air dan Gorong-Gorong (PNPM-PPK)
- Pembangunan Saluran Air dan Gorong-Gorong (JPES)
- Pembangunan TPT (ADD)
- Pengaspalan Jalan Tembus (PNPM-MP)
- Rehab Masjid
- Rehab Kantor Desa
- Pembangunan PAUD/TK
- Pembangunan HIPAM
- Rehab Tampungan Air
- Rehab Saluran Air
- Pembangunan TPJ
- Rehab RTLH
- Pembangunan Gedung Serbaguna
2.1.2 Demografi
Berdasarkan data Administrasi Pemerintahan Desa tahun 2019, jumlah penduduk Desa Manjung adalah terdiri dari 620 KK, dengan jumlah total 2.529 jiwa, dengan rincian 1.279 laki-laki dan 1.250 perempuan sebagaimana tertera dalam Tabel 1.
Tabel 1
Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia
No |
Usia |
Laki-laki |
perempuan |
Jumlah |
Prosentase |
1 |
0 – 5 |
127 |
111 |
238 orang |
8,88% |
2 |
6 – 10 |
135 |
116 |
251 orang |
9,38% |
3 |
11 – 15 |
97 |
75 |
172 orang |
6,44% |
4 |
16 – 20 |
196 |
153 |
349 orang |
13,05% |
5 |
21 – 25 |
118 |
103 |
221 orang |
9,42% |
6 |
26 - 30 |
101 |
91 |
192 orang |
7,18% |
7 |
31 – 35 |
92 |
77 |
169 orang |
6,32% |
8 |
36 – 40 |
121 |
92 |
213 orang |
7,93% |
9 |
41 – 45 |
87 |
67 |
154 orang |
5,74% |
10 |
46 – 50 |
86 |
91 |
177 orang |
6,60% |
11 |
51 – 55 |
113 |
121 |
234 orang |
8,75% |
12 |
56 – 60 |
72 |
75 |
147 orang |
5,50% |
13 |
>60 |
81 |
74 |
155 orang |
5,80% |
Jumlah Total |
1.279 |
1.250 |
2.529 orang |
100 % |
Dari data di atas nampak bahwa penduduk usia produktif pada usia 20-49 tahun Desa Manjung sekitar 1.126 atau hampir 42,14 %. Hal ini merupakan modal berharga bagi pengadaan tenaga produktif dan SDM.
Dari jumlah 620 KK di atas, sejumlah 215 KK tercatat sebagai Pra Sejahtera; 182 KK tercatat Keluarga Sejahtera I; 148 KK tercatat Keluarga Sejahtera II; 63 KK tercatat Keluarga Sejahtera III; 12 KK sebagai sejahtera III plus. Jika KK golongan Pra-sejahtera dan KK golongan I digolongkan sebagai KK golongan miskin, maka lebih 50 % KK Desa Manjung adalah keluarga miskin..
Secara Topografi ketinggian desa ini adalah berupa dataran sedang yaitu sekitar 560 m di atas permukaan air laut, terletak di Kecamatan Montong Kabupaten Tuban memiliki luas administrasi 94,23 Ha,
Secara administratif, Desa Manjung terletak di wilayah Kecamatan Montong Kabupaten Tuban dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga.
Di sebelah Utara berbatasan dengan desa Tanggulangin
Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngawun
Di sisi Selatan berbatasan dengan Desa Wukirharjo
Di sisi timur berbatasan dengan Tanggulangin
Jarak tempuh Desa Manjung ke ibu kota kecamatan adalah 12 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 30 menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 46 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 1 jam 30 Menit
Pola pembangunan lahan di desa Manjung lebih didominasi oleh kegiatan pertanian pangan yaitu palawija ( padi, kedelai, jagung ) dengan penggunaan pengairan tadah hujan.
Aktifitas mobilisasi di Desa Manjung cukup tinggi, khususnya mobilisasi angkutan hasil-hasil pertanian maupun sumber-sumber kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu juga didukung fasilitas pendidikan serta fasilitas Kesehatan berupa POLINDES yang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun demikian masih banyak permasalahan yang akhirnya menimbulkan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran dan kenakalan remaja. Hal tersebut terjadi karena keberadaan potensi yang ada di desa kurang ditunjang oleh infrastruktur yang memadai dan sumber daya manusia yang memenuhi, misalnya keberadaan lahan pertanian yang luas di Desa Manjung tidak bisa mengangkat derajat hidup petani karena produktifitas pertaniannya tidak maksimal bahkan relatif rendah. Hal tersebut disebabkan karena sarana irigasi yang tidak ada sedangkan lahan di desa manjung merupakan lahan tadah hujan. Disamping itu sumberdaya para petani baik yang berupa modal maupun pengetahuan tentang sistem pertanian modern yang relatif masih kurang. Akibatnya banyak masyarakat petani yang taraf hidupnnya masih dibawah garis kemiskinan.
2.1.2.1 Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu upaya masyarakat desa manjung guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan dan lapangan kerja baru, sehingga akan membantu program pemerintah dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan. Dalam menindak lanjuti hal diatas masyarakat Desa Manjung berupaya untuk mengoptimalkan fungsi semua lembaga pendidikan yang ada di Desa maupun di sekitar Desa.
Prosentase tinggkat pendidikan Desa Monjung dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 5
Tamatan Sekolah Masyarakat
No |
Keterangan |
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
Prosentase |
1 |
Tidak/Belum Sekolah |
315 |
382 |
697 |
27,56% |
2 |
Belum Tamat SD/Sederajat |
181 |
192 |
373 |
14,75% |
3 |
Tamat SD/Sederajat |
576 |
512 |
1.088 |
43,02% |
4 |
SLTP/Sederajat |
132 |
130 |
262 |
10,36% |
5 |
SLTA/Sederajat |
72 |
30 |
102 |
4,03% |
6 |
Diploma I/II |
1 |
0 |
1 |
0,04% |
7 |
Akademi/Diploma III/S.Muda |
0 |
1 |
13 org |
0,04% |
8 |
Diploma IV/Strata I |
2 |
3 |
5 |
0,20% |
Jumlah Total |
1.279 |
1.250 |
2.529 |
100 % |
Dari data tabel di atas menunjukan bahwa mayoritas penduduk Desa Manjung hanya mampu menyelesaikan sekolah di jenjang pendidikan tingkat SD dan SLTA. Dalam hal kesediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan mumpuni, keadaan ini merupakan tantangan tersendiri.
Rendahnya kualitas tingkat pendidikan di Desa Manjungi, tidak terlepas dari terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan yang ada, di samping tentu masalah ekonomi dan pandangan hidup masyarakat. Sarana pendidikan di Desa Manjung baru tersedia Manjung pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP), sementara untuk pendidikan tingkat menengah ke atas berada di tempat lain yang relatif jauh.
Sebenarnya ada solusi yang bisa menjadi alternatif bagi persoalan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Manjung yaitu melalui pelatihan dan kursus. Namun sarana atau lembaga ini ternyata juga belum tersedia dengan baik di Desa Manjung. Bahkan beberapa lembaga bimbingan belajar dan pelatihan yang pernah ada tidak bisa berkembang.
- Kesehatan
Masalah pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga masyarakat dan merupakan hal yang penting bagi peningkatan kualitas masyarakat kedepan. Masyarakat yang produktif harus didukung oleh kondisi kesehatan. Salah satu cara untuk mengukur tingkat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang terserang penyakit. Sedangkan masyarakat Desa Manjung masih banyak juga yang terserang berbagai macam penyakit diantaranya Malaria, darah tinggi, ginjal, diabetes dll. Hal tersebut menunjukkan bahwa gangguan kesehatan yang alami penduduk merupakan tingkat berat dan relatif lama dalam penyembuhannya. Karena kurangnya perhatian terhadap kesehatan, penduduk sering mengalami sakit yang berkepanjangan karena enggan membawa ke rumah sakit dikarenakan jauh dan membutuhkan biaya banyak.hal ini tentunya dapat mengurangai produktifitas masyarakat Desa Manjung secara umum.
Hal yang perlu juga dipaparkan di sini adalah terkait keikutsertaan masyarakat dalam KB. Terkait hal ini peserta KB aktif tahun 2019 di Desa Manjung berjumlah 875 pasangan usia subur. Sedangkan jumlah bayi yang diimunisasikan dengan Polio dan DPT-1 berjumlah 187 bayi. Tingkat partisipasi demikian ini relatif tinggi namun masih banyak juga yang belum berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Hal tersebut diakibatkan karena hanya ada satu Polindes dan satu tenaga bidan yang ada. Disamping itu juga dipicu dengan tingkat kesadaran yang kurang dalam hal memperhatikan kesehatan. Maka itu dapat mempengaruhi kualitas kelahiran bayi yang kurang maksimal karena masih ada juga kelahiran bayi yang tidak tertolong.
2.1.3 Keadaan Sosial Desa
Dengan adanya perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis. Dalam konteks politik lokal Desa Manjung, tergambar dalam pemilihan kepala desa dan pemilihan-pemilihan lain (pilleg, pilpres, pemillukada, dan pemilugub) yang juga melibatkan warga masyarakat desa secara umum.
Jabatan kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu. Mereka dipilh karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatannya dengan warga desa. Kepala desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika ia melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku. Begitu pula ia bisa diganti jika ia berhalangan tetap. Setiap orang yang memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam perundangan dan peraturan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar menjadi kandidat kepala desa. Pada 10 Juli 2019 masyarakat juga dilibatkan dalam pemilihan Presiden ,DPR,DPRD dan DPD pemilihan Serentak secara langsung. Walaupun tingkat partisipasinya lebih rendah dari pada pilihan kepala Desa, namun hampir 70% daftar pemilih tetap, memberikan hak pilihnya. Ini adalah proggres demokrasi yang cukup signifikan di desa Manjung.
Walaupun pola kepemimpinan ada di Kepala Desa namun mekanisme pengambilan keputusan selalu ada pelibatan masyarakat baik lewat lembaga resmi desa seperti Badan Perwakilan Desa maupun lewat masyarakat langsung. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di Wilayah Desa Manjung mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.
Berdasarkan deskripsi beberapa fakta di atas, dapat dipahami bahwa Desa Manjung mempunyai dinamika politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan sistem politik demokratis ke dalam kehidupan politik lokal. Tetapi terhadap minat politik daerah dan nasional terlihat masih kurang antusias. Hal ini dapat dimengerti dikarenakan dinamika politik nasional dalam kehidupan keseharian masyarakat Desa Manjung kurang mempunyai greget, terutama yang berkaitan dengan permasalahan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.
Dalam hal kegiatan keagamaan , suasananya sangat dipengaruhi oleh aspek budaya dan sosial Jawa. Hal ini tergambar dari dipakainya kalender Jawa/ Islam, masih adanya budaya manganan/sedekah bumi, slametan, tahlilan, mithoni, dan lainnya, yang semuanya merefleksikan sisi-sisi akulturasi budaya Islam dan Jawa.
Dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap arus informasi, hal-hal lama ini mulai mendapat respon dan tafsir balik dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru dinamika sosial dan budaya, sekaligus tantangan baru bersama masyarakat Desa Manjung. Dalam rangka merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan sosial, politik, agama, dan budaya di Desa Manjung. Tentunya hal ini membutuhkan kearifan tersendiri, sebab walaupun secara budaya berlembaga dan berorganisasi adalah baik tetapi secara sosiologis ia akan beresiko menghadirkan kerawanan dan konflik sosial.
Dalam catatan sejarah, selama ini belum pernah terjadi bencana alam dan sosial yang cukup berarti di Desa Manjung. Isu-isu terkait tema ini, seperti kemiskinan dan bencana alam, tidak sampai pada titik kronis yang membahayakan masyarakat dan sosial
2.1.4 Keadaan Ekonomi
Tingkat pendapatan rata-rata penduduk Desa Manjung Rp. 40.000,- per hari Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Manjung dapat teridentifikasi ke dalam beberapa sektor yaitu pertanian, jasa/perdagangan, peternakan dan lain-lain. Berikut ini adalah tabel jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian :
Tabel 6
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan
No |
Mata Pencaharian |
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
Prosentase |
1 |
Belum/Tidak bekerja |
228 |
236 |
464 |
18,35% |
2 |
Mengurus Rumah Tangga |
2 |
767 |
769 |
30,41% |
3 |
Pelajar/Mahasiswa |
134 |
113 |
247 |
9,77% |
4 |
Pensiunan |
1 |
1 |
2 |
0,08% |
5 |
Pegawai Negeri Sipil |
1 |
1 |
2 |
0,08% |
6 |
Kepolisian RI |
1 |
0 |
1 |
0,04% |
7 |
Perdagangan |
15 |
5 |
20 |
0,79% |
8 |
Petani/Pekebun |
653 |
36 |
689 |
27,24% |
9 |
Peternak |
16 |
4 |
20 |
0,79% |
10 |
Transportasi |
3 |
0 |
3 |
0,12% |
11 |
Karyawan swasta |
22 |
6 |
28 |
1,11% |
12 |
Karyawan BUMN |
3 |
0 |
3 |
0,12% |
13 |
Karyawan Honorer |
22 |
6 |
28 |
1,11% |
14 |
Buruh tani/Perkebunan |
1 |
0 |
1 |
0,04% |
15 |
Guru |
1 |
0 |
1 |
0,04% |
16 |
Sopir |
7 |
0 |
7 |
0,28% |
17 |
Pedagang |
28 |
27 |
55 |
2,17% |
18 |
Perangkat Desa |
8 |
3 |
11 |
0,43% |
19 |
Kepala Desa |
0 |
1 |
1 |
0,04% |
20 |
Wiraswasta |
154 |
49 |
203 |
8,03% |
Jumlah |
1.279 |
1.250 |
2.529 |
100 % |
Dengan melihat data di atas Mayoritas Pekerjaan penduduk Desa Manjung adalah pertanian/perkebunan dan masih mengandalkan Hasil pengolaan Sawah dan Hutan, Penduduk desa masih Mengandalkan alat sederhana belum menggunakan Alat Modern. Penduduk Desa Manjung masih mengandaldan Tadah hujan dan permasalahanya Belum adanya saluran irigasi.
2.2. KONDISI PEMERINTAHAN DESA
- PEMBAGIAN WILAYAH DESA
Wilayah Desa Manjung terdiri i dari 2 Dusun yaitu : Dusun Krajan dan Dusun Sebogo, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada aparat ini. Dalam rangka memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat di Desa Manjung, dari kedua dusun tersebut terbagi menjadi 8 Rukun Warga (RW) dan 17 Rukun Tetangga (RT).
2.2.2 STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Manjung memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya.
Sebagai sebuah desa, sudah tentu struktur kepemimpinan Desa Manjung tidak bisa lepas dari strukur administratif pemerintahan pada level di atasnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan berikut ini
Bagan I
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa Manjung
|
|
|
|
Tabel 1
Nama Pejabat Pemerintah Desa Manjung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Sri Andayani, SE |
Kepala Desa |
2 |
Sekertaris Desa |
Sekretaris Desa |
3 |
Patinah |
KAUR Keuangan |
4 |
Mita Kusria |
KAUR Tata Usaha |
5 |
Purwanto |
KAUR Perencanaan |
6 |
Edy Prayitno |
KASI Pemerintahan |
7 |
Siswadi |
KASI Kesejahteraan Masyarakat |
8 |
Sarjono |
KASI Pelayanan |
9 |
Waluyo |
Kepala Dusun Krajan |
10 |
Moch.Khusnul Huda |
Kepala Dusun Sebogo |
|
Tabel 2
Nama Badan Permusyawaratan Desa Manjung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
AHMAD MANAN |
Ketua BPD |
2 |
MATHARI |
Wakil Ketua Merangkap Anggota |
3 |
SUSANTI |
Sekretaris merangkap Anggota |
4 |
PUJIANTO |
Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Merangkap Anggota |
5 |
RUMIHANTI |
Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Merangkap Anggota |
Tabel 3
Nama-nama LPMD Desa Manjung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
ABDILLAH HAKIM |
Ketua |
2 |
SUKARDI |
Sekretaris |
3 |
HARSO |
Bendahara |
4 |
RUSMANI |
Anggota |
5 |
MARKUN |
Anggota |
6 |
NGALI |
Anggota |
7 |
MASTUR |
Anggota |
8 |
SOMAN |
Anggota |
9 |
NURSALIM |
Anggota |
10 |
WATIMAH |
Anggota |
Tabel 4
Pengurus Karangtaruna Desa Manjung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Pembina I |
KEPALA DESA |
2 |
Pembina Funsional |
KASI PELAYANAN |
3 |
Dewan pakar |
|
|
- Agama |
SUCIPTO |
|
- Bid Keorganisasian |
SUYONO |
|
- Bid Sosial & Ekonomi |
KUNDORI |
4 |
Ketua Umum |
SUJAK |
5 |
Sekertaris Umum |
1. ARDIANTI 2. YAMIN DARTI |
6 |
Bidang Pengembangan Kerohanian dan Pembina Mental |
BUNAYA |
7 |
Bidang Pengembangan Sumberdaya |
PITONO |
8 |
Bidang Pengembangan Olahraga,Seni dan Budaya |
1. MUJUONO 2. KARDONO |
9 |
Bidang Pengembangan Ekonomi dan Koperasi |
WANOTO |
10 |
Bidang Pembangunan Advokasi,Hukum, dan HAM |
MUHAJIR |
11 |
Usaha Kesejahteraan Sosial |
EKO ARIANTO |
12 |
Pengembangan lingkungan hidup dan Pariwisata |
NARSUN |
13 |
Bidang Pengembangan Organisasi dan hubungan Kerjasama Kemitraan |
YANTO |
14 |
Bidang HUMAS, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi |
SUJADI |
Tabel 5
Tim Penggerak PKK Desa Manjung
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Jumariyah |
Ketua |
2 |
Juwariyah |
Anggota |
3 |
Titik Suharning |
Sekretaris |
4 |
Patinah |
Bendahara I |
5 |
Mita Kusria |
Bendahara II |
6 |
Yatiana |
Ketua Pokja I |
7 |
Dartik |
Ketua Pokja II |
8 |
Suyati |
Ketua Pokja III |
9 |
Lilis Mardiana |
Ketua Pokja IV |
10 |
Tadkiratun Nafiah |
Anggota |
11 |
Siti Munifah |
Anggota |
Secara umum pelayanan pemerintahan Desa Manjung kepada masyarakat cukup memuaskan dan kelembagaan yang ada berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Bagan Hubungan Antar Lembaga/Kelembagaan
Bagan Lembaga/Kelembagaan
2.3 DINAMIKA KONFLIK KELEMBAGAAN BERDASARKAN SOTK
Dalam Pelaksanaan Pemerintah Desa sering terjadi Masalah maupun konflik Yang terjadi karena kurang adanya koordinasi atar Lembaga dan anggotanya, dan kurangya fasilitas dan dukungan dari pemerintah daerah maupun pusat.
- MASALAH DAN POTENSI
Berdasarkan hasil pengkajian potensi dan masalah maupun penggalian informasi dan aspirasi dari berbagai pihak, maka dapat dijelaskan gambaran permasalahan kunci yang dihadapi berikut prioritas penanggulangan masalah serta gambaran potensi unggulan beserta prioritas rencana pengembangannya. Untuk mengetahui secara detail mengenai potensi dan masalah yang ada di masing-masing dusun / Lingkungan dapat dilihat dalam lampiran.
Demikian potensi dan masalah yang berhasil dihimpun dalam tahap pengkajian keadaan desa. masalah dan potensi ini kemudian akan menjadi dasar dalam merumuskan visi, misi dan kebijakan pembangunan di Desa Segoroyoso selama 6 tahun kedepan.
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
3.1. Kajian Desa
Desa Manjung memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun kelembagaan / organisasi. Sampai saat ini, potensi sumber daya yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan.
3.1.1. Sumber Daya Alam
- Lahan pertanian (sawah) seluas 58 Ha yang masih dapat ditingkatkan produktifitasnya karena saat ini belum dikerjakan secara optimal
- Lahan perkebunan dan pekarangan yang subur seluas 32 Ha, belum dikelola secara maksimal
- Adanya penambangan pasir yang dapat dipergunakan sebagai bahan atau material bangunan
- Adanya kawasan hutan negara yang masih gundul, yang bisa dikelola bersama masyarakat
- Tersedianya pakan ternak yang baik untuk mengembangkan peternakan seperti sapi, kambing dan ternak lain, mengingat usaha ini baru menjadi usaha sampingan.
- Banyaknya sisa kotoran ternak sapi dan kambing, memungkinkan untuk dikembangkan usaha pembuatan pupuk organik
- Adanya hasil panen kacang tanah, jagung, ubi tanah, dan lainnya yang cukup melimpah dari hasil pengelolaan hutan bersama masyarakat
3.1.2. Sumber Daya Manusia
- Kehidupan warga masyarakat yang dari masa ke masa relatif teratur dan terjaga adatnya.
- Besarnya penduduk usia produktif disertai etos kerja masyarakat yang tinggi.
- Terpeliharanya budaya rembug di desa dalam penyelesaian permasalahan
- Cukup tingginya partisipasi dalam pembangunan desa.
- Masih hidupnya tradisi gotong royong dan kerja bakti masyarakat. Inilah salah satu bentuk partisipasi warga.
- Besarnya sumber daya perempuan usia produktif sebagai tenaga produktif yang dapat mendorong potensi industri rumah tangga.
- Terpeliharanya budaya saling membantu diantara warga masyarakat.
- Kemampuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.
- Adanya kader kesehatan yang cukup, dari bidan sampai para kader di posyandu yang ada di setiap dusun
- Adanya penduduk yang punya ketrampilan dalam pembuatan meubeler kayu.
3.1.3. Kelembagaan / Organisasi
- Hubungan yang baik dan kondusif antara kepala desa, pamong desa, lembaga desa dan masyarakat, merupakan kondisi yang ideal untuk terjadinya pembangunan desa.
- Adanya lembaga di tingkat desa, yaitu Pemerintah Desa, LPMD dan BPD yang berperan dan dipercaya masyarakat.
- Adanya kelompok-kelompok di desa seperti Karang Taruna, kelompok tani dan kelompok keagamaan.
3.2. Masalah
Daftar peta permasalahan ini didapat dari